Artikel terkait makalah praktek kerja lapangan
Nama: Sinta Nuraini
Wardah Bunga Febriani
Kelas: XII TKJ B
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang PKL
Menyadari akan pentingnya mengadakan program Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) sebagai faktor yang mendasar dalam bidang pendidikan untuk terjun secara langsung dalam dunia kerja dengan menambah wawasan sekaligus pengalaman untuk siswa/siswi sebagai kontribusi secara langsung mengenal sistem kerja dengan konkrit.
1.2 Tujuan PKL
Kegiatan Praktik Kerja Industri yang telah dilaksanakan oleh setiap siswa/siswi SMK Muhammadiyah Jakarta merupakan program keahlian yang tentunya mempunyai tujuan yang telah direncanakan dan diharapkan dapat dicapai oleh siswa/siswi. Adapun tujuan penyelenggaraan Praktik Kerja Industri ini adalah sebagai berikut:
a. Tujuan Umum
Keahlian profesi adalah andalan utama untuk menentukan keunggulan keahlian profesional tenaga kerja dan yang terlibat di dalamnya. Dalam proses produksi di Indonesia memerlukan tenaga kerja yang ahli dan profesional untuk menghadapi perkembangan ekonomi global di masa kini.
Maka dimulai dari tahun 1994 di Indonesia dilakukan sistem “Magang” yang bertujuan untuk saling mengisi dan melengkapi antara pendidikan sekolah dengan keahlian produktif yang didapat melalui kegiatan Praktik Kerja Industri, sehingga kegiatan PRAKERIN menjadi salah satu modal pendidikan yang efektif.
b. Tujuan Khusus
1. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan-pelatihan tenaga kerja yang berkualitas dan profesional.
2. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian proses pendidikan.
3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional dengan tingkat pengetahuan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja.
4. Memperkokoh link dan match antara dunia pendidikan dengan dunia kerja.
5. Memperluas pandangan dan wawasan siswa/siswi terhadap jenis-jenis pekerjaan yang ada di bidang berkaitan dan di tempat praktik dengan segala persyaratan.
6. Untuk merealisasikan pengetahuan yang didapat dari sekolah dengan pekerjaan yang sebenarnya di perusahaan.
7. Menyiapkan siswa/siswi agar mampu mengaplikasikan kemampuan, berkompetensi tinggi, dan mengembangkan diri.
1.3.Visi Dan Misi Perusahaan
V I S I
“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
M I S I
1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)
1.4 Manfaat PKL
1. Memperoleh wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja.
2. Meningkatkan rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab.
3. Mengetahui arti penting disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
4. Dapat memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh disekolah
5. Dapat membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang dibutuhkan di dunia kerja.
1.3.1. Manfaat Bagi Siswa
1. Dapat mengetahui tata cara melayani Nasabah dengan baik dan sopan
2. Kemampuan dan keahlian yang diperoleh selama magang memperbesar percaya diri saya
3. Dapat mengetahui dunia kerja yang sebenarnya
1.3.2. Manfaat Bagi Sekolah
1. Tujuan pendidikan untuk mendapat keahlian proffesional lebih mudah dicapa
2. Dapat menyesuaikan program pendidikan dengan kebutuhan lapangankerja
1.3.3. Manfaat Bagi Perusahaan / Instansi
1. Dapat memilih peserta Prakerin baik jumlah, kemampuan, penampilan dan waktu yang dianggap menguntung.
2. Dapat mengenal persis kualitas siswa yang berlatih di instansi / industri
3. Dapat berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan pada khususnya dan pengembangan bangsa pada umumnya
1.5. Tempat dan waktu pelaksanaan PKL
Bertempat di Jl. Lapangan Banteng Barat No.3, Kota Jkt Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710, Dan Waktu pelaksanaan PKL ini dimulai pada tanggal 03 Januari 2022 Sampai dengan 30 Juni 2022.
1.6.Sistematika Penulisan
Dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau Ptakerin harus memenuhi ketentuan yang dibakukan. Kalau penulisan tidak sesuai dengan ketentuan baku maka sudah dipastikan salah dalam penulisan tersebut. Dibawah ini dicantumkan sistematika penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) / prakerin yaitu:
Sistematika penulisan laporan kerja lapangan (PKL) terdiri dari bagian berikut:
A. Halaman Judul, adalah nama yang diberikan untuk karya ilmiah
B. Halaman pengesahan oleh Sekolah.
C. Halaman pengesahan oleh industry/perusahaan/lembaga
D. Daftar isi
E. Bab I Pendahuluan
F. Bab II Profil Perusahaan / Instansi tempat PKL
G. Bab III Pelaksanaan PKL (Merupakan focus utama dalam PKL)
H. Bab IV Kesimpulandan Saran
BAB II
PROFIL PERUSAHAAN / INSTANSI TEMPAT PKL
2.1 Sejarah Perusahaan/instansi (termasuk lokasi/alamat)
Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.
Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”.
Namun demikian, realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri. Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian/departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI. Salah satu anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr. Johannes Latuharhary.
Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut B.J. Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.
Diungkapkan oleh K.H.A. Wahid Hasjim sebagaimana dimuat dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856), "Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan."
Lebih lanjut Wahid Hasjim menulis, "Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam prakteknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya. Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara."Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25-27 November 1945. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945-1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah). Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.
Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi. Melalui juru bicara K.H.M. Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan, "Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri”.
Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu. Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah." Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.
2.2 Struktus Organisasi
Struktur Organisasi Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kementerian Agama RI
2.4 Produk / Jasa
- Tulisan
- Jurnal
- Paper
- Buku
2.5 Dan seterusnya sesuai data lapangan
BAB III
PEMBAHASAN PKL
A. Dasar Teori
Dalam kegiatan Prakerin yang dilaksanakan 6 bulan dari tanggal 3 Januari 2022 s/d 30 Juni 2022 di Kementerian Agama Republik Indonesia di Jl. Lapangan Banteng Barat No.3, Kota Jkt Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengalaman dan keampuan saya dalam jurusan yang saya pilih (Teknik Komputer Jaringan).
Diantaranya
B. Pembahasan
a. Pada bagian Persuratan
1. Menerima dan memeriksa surat yang masuk di lingkungan Sekjend Kementerian Agama Republik Indonesia. ( tidak menerima surat selain untuk Sekjend/langsung diantar oleh kurir).
2. Memberikan stempel/tanda terima pada kertas yang diberikan oleh kurir atau tamu.
3. Memeriksa kesesuaian surat ( surat dengan keterangan R/rahasia dan surat pribadi tidak dibuka, surat dengan keterangan B/biasa dibuka untuk dilihat nomor dan perihal surat agar dapat diinput pada web yang telah disediakan oleh kantor, surat dengan sifat “sangat segera” harus segera diantarkan ke biro yang bersangkutan).
4. Input surat masuk pada web yang telah disediakan oleh kantor.
5. Cetak kartu krndali pada surat yang telah diinput.
6. Mendistribusikan/mengantarkan surat pada biro – biro yang bersangkutan.
7. Meminta paraf tanda terima pada kartu kendali di setiap surat.
b. Pada bagian Arsip
1. Mengambil box file arsip yang akan diperbaharui data arsipnya
2. Mendata arsip-arsip tersebut kemudian memindahkan arsip yang telah didata kedalam map dan box arsip yang baru.
3. Menginput arsip-arsip yang telah didata kedalam web khusus yang telah disediakan oleh kantor.
4. Menyusun kembali box arsip sesuai dengan nomor